Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Jasa Konsultan
Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Bontang
Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Bontang pada tahun anggaran 2024 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bontang, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Bontang Tahun 2024, dengan ketentuan seperti yang terlampir pada tautan di bawah ini.


