Written by Qeekey on . Hits: 70

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Yang ditujukan kepada, Yth:

  1. Panitera Mahkamah Agung;
  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Dokumen
401 Pelaksanaan_tugas kedinasan_ Maret 2026_MA_sign.pdf

Sumber:
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor