Written by Super User on . Hits: 738

Izin Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang

IZIN PENJUALAN KENDARAAN  PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan  Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

 

Dokumen

 
 
Sumber:

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor