on . Hits: 2855

Perdana di Kaltim, Pengadilan Agama Bontang Bekerjasama dengan BNN Bontang Cegah Perceraian Pihak Penyalahguna Narkoba

Bontang, Kamis (14/09) - Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Lulyana Ramdhani, S.Pd, M.Tr.AP dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian.

Acara ini diselenggarakan pada Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang oleh Kepala BNN Bontang. Dihadiri oleh Ketua PA Bontang, didampingi Hakim, Panitera, dan Sekretaris serta dihadiri pula oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Bontang, Kabag. Pemerintahan Bontang, Kabag. Hukum Bontang beserta jajaran camat dan lurah Kota Bontang.

Secara seremonial, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars BNN, doa bersama, dan Sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala BNN Bontang terkait kondisi persebaran penyalahgunaan narkoba di Indonesia, yang berdasarkan hasil dari BNN Pusat, Kalimantan Timur masuk kedalam 4 Kawasan dengan jumlah peradaran narkoba tertinggi se-indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut BNN Bontang bersinergi untuk menanggulangi dampak-dampak penyalahgunaan narkoba, salah satu dampak yang cukup serius adalah perceraian. Penyalahguna Narkoba cenderung akan merugikan pasangan yang berujung pada perceraian serta depresi bagi anak-anak mereka. Oleh karena itu BNN Bontang menghaturkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Bontang yang siap untuk bekerjasama menanggulangi dampak penyalahgunaan Narkoba.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua PA Bontang terkait Asas UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, yaitu mempersulit terjadinya perceraian. Adapun asas ini sendiri diimplementasikan melalui tahapan proses persidangan yang didalamnya terdapat mediasi. Pada tahapan ini terdapat beberapa pihak mengemukakan masalah rumah tangganya terkait penyalahgunaan narkoba yang setelah dimediasi dan berhasil, dikemudian hari pihak tersebut akan datang dan mendaftarkan perkara dengan jenis masalah sama. Oleh karena itu, PA Bontang menyambut baik kerjasama dengan BNN, bahwa jika ada pihak yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba akan dibantu konseling dan rehabilitasi oleh BNN sehingga rumah tangga pihak yang bersangkutan dapat dipertahankan.

Melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN dan Ketua PA Bontang, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Bontang menyambut baik kerjasama ini. Tujuan utamanya adalah jangan sampai budaya masyarakat Bontang rusak dengan adanya penyalahgunaan narkoba.

Setelah sambutan dan pemaparan yang sangat serius. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Ketua PA Bontang dan Kepala BNN Bontang dengan disaksikan oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol.

Meskipun menjadi yang pertama di Kalimantan Timur, atau bahan di republik ini Instansi Pengadilan Agama bekerja sama dengan BNN, Ketua PA Bontang sangat proaktif terkait dengan adanya kerjasama ini. Oleh karena itu, hakim dan panitera diikutsertakan dalam acara ini guna dikemudian hari dalam proses persidangan atau mediasi bentuk nyata kerjasama ini dapat diterapkan. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor