Dukung Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak,
Ketua PA Bontang Hadiri Rapat Koordinasi
Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak
Bontang, Selasa (10/10) Giat dukung Hak-Hak Anak, Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin Lc., M.A., turut serta membantu Pemerintah Kota Bontang wujudkan Kota Layak Anak melalui Rapat TIM Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD).
Hadir dalam kegiatan seluruh Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Dinas Pemerintah daerah sebagai TIM Penyusun RAD Kota Layak Anak pada Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Bontang Baru. Gelaran kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mengetahui gambaran terktait kondisi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada Lembaga maupun Dinas terkait sehingga dapat memberikan feedback maupun data data bagi tim tenaga ahli yang telah merancang RAD Kota Layak Anak.
Sekretaris daerah kota Bontang Ir. Aji Erlynawati, MT., mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun pimpinan Lembaga vertikal yang telah menyempatkan waktu untuk hadir memberikaan informasi dan evaluasi, serta turut serta berkoordinasi atas RAD Kota Layak Anak, utamanya yang berkaitan dengan TIM Penyusun Utama yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Bercana yang secara khusus memiliki Divisi Perlindungan Anak.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kelengkapan dokumen terkait penyusunan RAD KLA yang belum dimiliki Kota Bontang yang perlu segera dipenuhi serta pentingnya mewujudkan RAD KLA itu sendiri mulai dari komitmen seluruh pimpinan OPD maupun Lembaga Vertikal Daerah, Aturan Pemerintah terkait pentingnya kota layak anak, serta persoalan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan di Kota Bontang. Adapun kegiatan setelahnya yaitu diskusi antar tim penyusun dengan masing-masing pimpinan OPD maupun Lembaga.
Ketua Pengadilan Agama Bontang turut serta berdisukusi dan berkoordinasi dalam hal pemenuhan hak anak yang juga diperjuangkan oleh Lembaga Peradilan Agama, PA Bontang sendiri dibantu oleh Hakim dan Panitera giat mengupayakan hak anak pasca perceraian terkhusus dalam proses persidangan maupun setelah persidangan. Adapun eksekusi dari penerapan Hak anak pasca perceraian sudah mencapai tingkat yang sangat baik pada PA Bontang, diantaranya melalui penahanan produk pengadilan bagi pihak yang belum memenuhi nafkah terhadap anaknya, serta telah didisribusikannya nafkah anak pada wali yang sah secara hukum dalam waktu sesingkat-singkatnya oleh Kepaniteraan PA Bontang.
Semoga dengan kerjasama dan koordinasi dari seluruh OPD maupun Lembaga Vertikal Kota Bontang ini dapat membuahkan hasil yang maksimal bagi pencapaian Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak, serta juga hak anak-anak kita di Bontang sebagai kaum rentan telah diupayakan oleh kita semua untuk berkehidupan dengan lebih baik. (GRE)