Tindaklanjuti SK Ditjen Badilag, Ketua PA Bontang Gelar Rapat dan Sosialisasikan SK Ketua terkait Kinerja dan Kepatuhan terhadap Aplikasi SIPP & E-Court
Bontang, Senin (22/04) Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. menggelar Rapat Sosialisasi Surat Keputusan KPA terkait Peningkatan Kinerja dan Kepatuhan terhadap Aplikasi SIPP serta E-Court. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya SK Ditjen Badilag Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja SIPP.
Rapat sendiri, dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang mulai dari Hakim, Pejabat, Pegawai, dan PPNPN pada Media Center Pengadilan Agama Bontang.
Selaku narasumber utama, dalam gelaran rapat, Ketua Pengadilan Agama Bontang kembali menekankan pentingnya anggota tim yang bertanggungjawab atas surat keputusan tersebut untuk senantiasa menjalankan kewajibannya secara lengkap, konsisten, tepat waktu, bertanggung jawab, dan meminimalisir kesalahan yang tidak perlu.
“Surat Keputusan Ketua ini merupakan bagian dari aturan administratif yang harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang. Silahkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jika ada benturan atau hambatan di kemudian hari, silahkan disampaikan segera dan secara langsung kepada saya, sehingga dapat ditentukan solusinya beserta para pemangku kepentingan.” Ujar Ketua PA Bontang.
Dalam gelaran rapat ini, Ketua PA Bontang turut serta memberikan kesempatan kepada seluruh aparatur PA Bontang untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang berkaitan dengan Surat Keputusan yang telah disusunnya.
Setelah gelaran diskusi, Ketua PA Bontang kembali menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur untuk senantiasa membeirkan kinerja terbaik. Disamping itu dalam paparannya KPA Bontang mengingatkan bahwa Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tiap-tiap dari kita adalah pemimpin, dan salah satu fungsi dari pemimpin adalah membatu kesukaran makhluk yang dipimpinnya. (GRE)