Kurangi Volume Arsip,
PA Bontang Laksanakan Pemusnahan Arsip
Akreditasi Penjamin Mutu (APM)
Bontang, Jum’at (17/05) – Bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Bontang laksanakan pemusnahan Arsip Akreditasi Penjamin Mutu (APM). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bontang Yuri Adi Dharma, S.Kom. yang merupakan Ketua Tim Penilai Arsip dan dibantu oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang.
Pemusnahan Arsip APM dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi volume arsip yang ada pada Pengadilan Agama Bontang mengingat Arsip APM tersebut sudah tidak memiliki nilai guna serta terintegrasinya Arsip APM pada Aplikasi PMP APM-ZI yang mengarah pada digitalisasi arsip. Kegiatan pemusnahan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor: 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta atas persetujuan tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melalui Surat Nomor: 808/KPTA.W17-A/KA2.2.2/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Persetujuan Penghapusan Arsip APM pada Pengadilan Agama Bontang.
Jumlah arsip yang dimusnahkan tercatat sejumlah 2.704 arsip yang terdiri dari Arsip APM Tahun 2018-2021. Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut pengelolaan arsip pada Pengadilan Agama Bontang dapat lebih efektif dan efisien serta sebagai upaya penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. (NAA)