Tingkatkan Kualitas SDM, PA Bontang Ikuti Kuliah Umum tentang Wakaf Secara Virtual
Bontang, Rabu, (09/11) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Plh. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang Riduansyah, S.H.I., mengikuti Kuliah Umum dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang diterapkan di Timur Tengah” secara virtual.

Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, kemudian dilanjutkan Kuliah Umum secara Online/Daring serta disiarkan secara langsung (live streaming).
Membuka kegiatan pembinaan secara resmi Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, yang mengawali pembukaannya dengan menguraikan problematika-problematika penanganan perkara wakaf di Pengadilan Agama.
Menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum tersebut adalah Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba, Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,. Beliau mempresentasikan prinsip dan kaedah hukum wakaf serta penyelesaian sengketa wakaf.

Dalam penyampaiannya, Narasumber memaparkan dari fiqh wakaf sampai dengan lahirnya Undang-Undang Wakaf di negara-negara arab. Undang-undang ini juga diterbitkan untuk tujuan menghadapi persaingan global yang membutuhkan kendali kuat dari sebuah pemerintah atas dana amal kebaikan yang beredar di masyakarat. Karena beberapa Negara di Eropa juga membuat undang-undang yang serupa, seperti Inggris yang menerbitkan uu tahun 1952 yang mengatur tentang dana social dimana isi dari undang-undang tersebut memberikan otoritas pengelolaan dana sosial kepada lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dana sosial
Dengan mengikuti kuliah umum ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan profesionalitas seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama Bontang.(Rdn)


