Hindari Objek Sengketa Berpindah Tangan, Pengadilan Agama Bontang Melaksanakan Sita Jaminan Atas Objek Sengketa Harta Bersama

Bontang, (10/11), Bertempat di jalan Cut Nyak Dien, RT. 08, Kelurahan Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Plh. Panitera Pengadilan Agama Bontang, Haerul Aslam, S.H., melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Peletakkan Sita Jaminan objek sengketa tersebut dilaksanakan atas permohonan bantuan sita jaminan dari Pengadilan Agama Sangatta atas perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2022/PA.Sgta.
Pelaksanaan sita jaminan pada objek sengketa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Turut hadir dalam prosesi peletakkan sita jaminan dua orang saksi Iwan Ariyanto, S.H., dan Nurhasanah, A.Md., S.H, serta disaksikan juga dari pihak kantor Kelurahan Bontang Baru dan Ketua RT.08. Namun, Peletakkan sita jaminan tersebut tidak dihadiri baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat.
Proses sita jaminan dimulai dengan meletakkan banner Sita Jaminan di tempat objek sengketa, kemudian Plh. Panitera PA Bontang membacakan Berita Acara Sita yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilangkan, menjual atau mengalih tangankan objek sengketa tersebut.

Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, atau diagunkan kepada pihak ketiga.
Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa. Selain itu, Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. (Rdn)


