Belajar Tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik, PA Bontang Ikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Oleh Ketua Mahkamah Agung RI Secara Daring
Bontang, Senin (20/02) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua Sholihin, S.Ag., M.H., Hakim, Panitera, seluruh tenaga teknis serta Administrator Aplikasi E-Court Pengadilan Agama Bontang ikuti Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik secara virtual.

Menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi ini seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera, seluruh tenaga teknis, serta Tim IT dan Administrator Aplikasi E-Court dari seluruh Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
Membuka kegiatan sosialisasi secara resmi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang mengawali pembukaannya dengan menguraikan isu-isu terkait pentingnya penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik di Indonesia.
Dalam penyampaiannya juga, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta dalam rangka membekali seluruh tenaga teknis dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik.
Menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua Kamar Pidana MA RI Dr H. Suhadi, S.H., M.H., Ketua kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Hakim Agung MA RI Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
Dengan mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik secara virtual ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan profesionalitas seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)


