Optimalkan Upaya Non Litigasi, Mediator Hakim PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Prosedur Mediasi
Bontang, Jum’at (03/03) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang sekaligus Mediator bersertifikat Riduansyah, S.H.I., berhasil damaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan Harta Bersama.

Perkara dengan Nomor register 66/Pdt.G/2023/PA.Botg merupakan perkara ke 5 yang mampu diselesaikan (perdamaian seluruhnya) dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2023.
Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, probing, reframing dan kaukus, Hakim mediator Riduansyah, S.H.I., dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan pendekatan kekeluargaan dan dari hati ke hati, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak berperkara.
Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut, proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.
Perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Botg ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, dimana objek yang disengketakan dalam perkara ini adalah objek tidak bergerak (rumah dan bangunan) yang sempat diagunkan oleh para pihak.
Dengan tingkat kerumitan perkara tersebut tidak menjadi penghalang bagi Mediator Riduansyah, S.H.I., untuk menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan pasal-pasal kesepakatan damai antar para pihak.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)


