Written by Qeekey on . Hits: 616

Mediator Non Hakim PA Bontang Berhasil Mendamaikan Para Pihak yang Berperkara

Bontang, Kamis (27/07/2023) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Mediator Non Hakim Muhammad Khaerwandi, S,H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 260/Pdt.G/2023/PA.Botg.

Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat serta mengingatkan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga ada peran dari kedua belah pihak, untuk saling memahami, menghargai, dan terus selalu ada upaya untuk memperbaiki dan intropeksi diri. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator kepada para pihak, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya. Akhirnya tercapai Kesepakatan untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bontang tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tidak terlepas kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Bontang yang berhasil damai. (MKW)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor