Alihbahasakan Putusan Penting,
Ketua PA Bontang Dinas Luar
di Puslitbang Hukum dan Peradilan

Para peserta penyusunan narasi kaidah hukum putusan penting dan tim alih bahasa
Selasa, 21 November 2023, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin melaksanakan tugas alih bahasa resume putusan penting dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab. Kegiatan yang bertempat di The Grove Suite Hotel, Jakarta ini terlaksana berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 307/BLD.2/LIT/SK/XI/2023 tanggal 03 November 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, tim kerja dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang memiliki tugas menetapkan penyusunan narasi kaidah hukum putusan penting, dan kelompok yang bertugas mengalihbahasakan resume putusan penting dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab dan Inggris.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh para hakim tinggi yustisial pada Puslitbang Hukum dan Peradilan, para asisten di Mahkamah Agung, beberapa ketua pengadilan, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan para penerjamah Puslitbang Hukum dan Peradilan.
Dalam laporannya, Andi Akram selaku Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan menyampaikan, kegiatan alih bahasa putusan penting dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab dan bahasa Inggeris merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan Puslitbang Hukum dan Peradilan. Hasilnya akan dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bambang Hery Mulyono selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil menegaskan betapa pentingnya mempublikasikan putusan penting kepada dunia internasional. Ini bertujuan penemuan hukum yang terdapat di dalam putusan penting tersebut dapat diakses oleh dunia luas, baik dunia praktisi maupun dunia akademik.
Beliau juga berharap tim penyusun narasi putusan penting dan tim alih bahasa ini mampu menghasilkan kinerja yang berkualitas agar mendatangkan manfaat nagi dunia peradilan dan bagi bangsa dan negara.
“Tugas tim penyusun narasi putusan penting dan pengalihbahasaan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi dunia peradilan dan bagi bangsa dan negara,” tutupnya yang kemudian membuka secara resmi kegiatan ini.
Secara rutin, Mahkamah Agung RI menetapkan sekitar 10 putusan penting setiap tahunnya yang biasa disebut sebagai landmark decision. Ia merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum pernah dijadikan acuan oleh hakim lainnya dalam memutus suatu perkara. Kriterianya antara lain adalah putusan tersebut memuat penemuan hukum baru, mampu menjawab permasalahan dinamika sosial dan mencerminkan arah hukum baru. Inilah antara ciri utama putusan penting yang harus disebarkan kepada masyarakat luas.
Di sela-sela tugasnya, Ketua PA Bontang menyampaikan alih bahasa merupakan tugas yang tidaklah mudah. Ini karena proses alih bahasa tidaklah sekedar mengalihbahasakan kata perkata ke bahasa asing, namun yang harus dipahami seorang pengalihbahasa adalah memahami budaya masyarakat lain. Dengan demikian hasil alih bahasa tersebut diharapkan mampu dipahami dengan baik oleh penutur bahasa asing tersebut. Ketua PA Bontang juga berharap tugas alih bahasa ini dapat terlaksana dengan baik dan hasilnya pula mampu berkontribusi untuk kebaikan dunia peradilan Indonesia. [NH/Botg]


