Akhiri Proyek Itsbat Nikah Terpadu, PA Bontang Gelar Acara Pamungkas “Persidangan”
Bontang, Jum’at (24/11) Proses Panjang Mega Proyek Itsbat Nikah Terpadu, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga verifikasi saksi, menghantarkan Rombongan Pengadilan Agama Bontang pada gelaran acara pamungkas, yaitu Persidangan pada Auditorium Taman 3 Dimensi Kota Bontang.

Hadir dalam acara, seluruh perangkat Hakim dan Kepaniteraan mulai dari Panitera, Panmud Hukum, Panitera Pengganti, Staf Kepaniteraan, dan Tim Media dalam rangka membantu jalannya acara Itsbat Terpadu.
Pimpin langsung jalannya persidangan, YM. Wakil Ketua PA Bontang Dr. Massadi, S.Ag., M.H. dalam pembukaannya menyampaikan “Pada kesempatan yang berhagia ini, dipersilahkan seluruh peserta Itsbat mengikuti rangkaian persidangan oleh Pengadilan Agama Bontang, akan tetapi saya berharap setelah nanti pengesahan perkawinanya dikabulkan jangan sampai Kembali kepada kami untuk bercerai” ujarnya.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari Budiman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam laporannya menyampaikan “acara ini secara umum merupakan agenda Pengadilan Agama, sehingga kami serahkan seluruh agenda acara hari ini kepada pengadilan agama, Adapun hasil dari persidangan, nantinya akan dikoordinasikan dengan Kantor Urusan Agama untuk rangkaian acara selanjutnya, secara pribadi Disdukcapil berterimakasih kepada Pengadilan Agama atas Koordinasinya ”.

Adapun dari 40 Perkara yang telah berhasil disidangkan oleh Majelis Hakim, diperoleh hasil sejumlah 24 perkara dikabulkan, sehingga berhak mendapatkan Produk Pengadilan Agama Bontang berupa Salinan Penetapan. Peserta Itsbat banyak memberikan testimoni postif terhadap gelaran acara ini. Beberapa diantaranya menyampaikan bahwa dengan adanya itsbat nikah terpadu, legalitas pernikahan mereka bisa didapatkan dan pencatatan kependudukan peserta Itsbat pada pemerintah menjadi lebih jelas.

Diakhir gelaran acara, YM. Wakil Ketua PA Bontang memanjatkan Puji dan Syukur atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu ini. Semoga dengan terlaksananya agenda ini, Peserta Itsbat memiliki Kepastian Hukum atas Pernikahannya, baik hasil penetapan yang dikabulkan maupun ditolak. Hal ini menjadi penting dalam rangka melindungi hak – hak pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut baik itu suami, istri maupun anak. (GRE)


