Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Evaluasi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan Pertama 2024, dengan E-court biaya perkara lebih murah hingga 40%

Jumat, 05 Juli 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang laksanakan evaluasi survei indeks kepuasan masyarakat pada periode Triwulan pertama tahun 2024.
Rapat evaluasi hasil indeks kepuasan masyarakat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Dari 8 variabel yang tercantum pada formulir survei kepuasan masyarakat terdapat nilai terendah yaitu pada variable tarif/biaya. Dari hasil survei tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang melakukan evaluasi bahwa para pihak masih merasa keberatan melakukan pembayaran perkara yang di ajukan. Maka tindak lanjut dari hasil survei tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan bahwa para pihak diwajibkan berperkara di Pengadilan Agama Bontang Kelas II untuk beradministrasi dan beracara secara elektronik. Dengan dilaksanakannya pendaftaran secara elektronik dapat menekan biaya perkara hingga 40% dibandingkan dengan pendaftaran perkara secara manual.
Dan tujuan dari evaluasi survei indeks kepuasan masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat agar Pengadilan Agama Bontang dapat lebih memperbaiki kualias pelayanan dan mempermudah pihak yang berperkara. (DNA)


