Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang Melaksanakan Rapid Test Covid 19
Bontang, Rabu (07/10) – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Bontang, seluruh Aparatur dan Unsur Pimpinan Pengadilan Agama Bontang melaksanakan pengambilan darah dalam rangka Rapid Test Covid 19.

Pelaksanaan Rapid Test ini di dasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 2020 tentang Juklak SEMA No. 9 tahun 2020 tentang perubahan SEMA No. 8 tahun 2020 tentang pangaturan Jam kerja dalam tatanan normal baru di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, bahwa dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid 19 mengharuskan seluruh Pengadilan untuk melaksanakan Rapid Tes secara berkala di satuan kerjanya masing-masing.
Adanya Rapid Test Covid 19 ini juga didasarkan pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor: W17-A/71363/KP.05.1/9/2020 tentang Rapid Tes pencegahan Covid 19 tertanggal 18 September 2020.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bontang yang dalam hal ini diwakili oleh petugas kesehatan atas nama M. Mukhsin, Amd., dan Ani Hidayati, S.Kep., Ns., telah dilaksanakan pengambilan sampel darah seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang dengan lancar.
Dengan telah dilaksanakannya Rapid Test ini Pengadilan Agama Bontang berharap mampu mendukung program pemerintah dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid 19, khususnya di Kota Bontang. (AFSM)


