Written by Awaluddin Nur on . Hits: 388

Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Reviu Rancangan Renstra dengan TIM Penyusun

Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025– 2029

 

Bontang, 30 Desember 2024, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bontang pimpin Rapat Reviu Renstra Dengan TIM Penyusun Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan agenda sebagai berikut; menentukan target pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Lainnya (IKL) Pengadilan Agama Bontang  yang akan dicapai pada Tahun 2025–2029  mendatang yang mana pada rensta yang akan disusun  dalam waktu dekat ini target-targetnya pada IKU dan IKL sebagian dinaikkan oleh Tim yang hadir dalam rapat tersebut .

WhatsApp_Image_2024-12-30_at_08.48.54_5861f373.jpg

Kemudian Pimpinan Rapat juga menyampaikan langkah kedepan dalam penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 membahas antara lain; evaluasi kinerja, identifikasi kendala, analisis lingkungan internal dan eksternal, penyesuaian dan perubahan strategi, pembagian tugas dan tindak lanjut, pembahasan sumber daya dan anggaran, monitoring dan evaluasi berkala. Kemudian beliau menyampaikan penyusunan laporan reviu dapat menghasilkan laporan yang menyimpulkan hasil reviu dan rekomendasi untuk tindak lanjut, yang dapat menjadi acuan bagi pengambilan keputusan di masa mendatang.

Diakhir rapat, Ketua menyampaikan Rapat Reviu Renstra bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi tetap berada pada jalur yang benar dalam mencapai visi dan misinya, dengan mempertimbangkan segala perubahan yang mungkin terjadi di lingkungan internal maupun eksternal. (Awang AN/PA Btg)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor