Pengadilan Agama Bontang Gelar Evaluasi Hasil Survei PKP dan PAK Bulan Desember Tahun 2024
Jum’at (03/1) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang Kelas II, Yang Mulia Ketua, Yang Mulia Para Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama (PA) Bontang mengikuti Pemantauan dan Evaluasi (Tauval) hasil survei PKP dan PAK Triwulan IV dan Bulan Desember Tahun 2024, rapat tersebut dipimpin oleh Yang Mulia Ketua PA Bontang dengan hasil sebagai berikut:
1. Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 04 Tahun 2023 antara lain sebagai berikut:
a. Informasi Pelayanan PA Bontang terdiri dari informasi pelayanan melalui media elektronik dan non elektroktrnik;
b. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan PA Bontang;
c. Prosedur/alur pelayanan yang ditetapkan PA Bontang mudah diikuti/dilakukan;
d. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang Bapak/Ibu terima sesuai dengan yang ditetapkan oleh PA Bontang;
e. Tarif/biaya yang dibayarkan pada PA Bontang sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan;
f. Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan PA Bontang memberikan kenyamanan/mudah digunakan;
g. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada PA Bontang merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat;
h. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan PA Bontang mudah digunakan/diakses;

2. Survei Persepsi Anti Korupsi Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 04 Tahun 2023:
a. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada PA Bontang;
b. Tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan pada PA Bontang;
c. Tidak ada penerimaan imbalan/uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku pada PA Bontang;
d. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada PA Bontang;
e. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada PA Bontang;

3. Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Triwulan IV Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Informasi layanan 3,98 Sangat Baik (A)
b. Persyaratan layanan 3,99 Sangat Baik (A)
c. Prosedur layanan 3,99 Sangat Baik (A)
d. Jangka waktu layanan 3,93 Sangat Baik (A)
e. Tarif/biaya 3,97 Sangat Baik (A)
f. Sarana dan prasaran 3,98 Sangat Baik (A)
g. Profesionalisme petugas 3,98 Sangat Baik (A)
h. Sarana pengaduan 4 Sangat Baik (A)
Hasil Suvei: 3,98 dan Nilai Mutu: 99,44
4. Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan IV Tahun 2024:
a. Diskriminasi layanan 4 Sangat Baik (A)
b. Pelayanan sesuai dengan 3,98 Sangat Baik (A)
c. Prosedur Penerimaan imbalan 4 Sangat Baik (A)
d. Pungutan liar 3,99 Sangat Baik (A)
e. Percaloan 3,99 Sangat Baik (A)
Hasil Survei:3,99 dan Nilai Mutu: 99,75
Adapun Nilai Terendah Persepsi Kualitas Pelayanan adalah pada poin Jangka Waktu Layanan, setelah dianalisa masalahnya adalah kurangnya sosialisasi standar pelayanan peradilan dan standar operasional prosedur kepada masyarakat SK Ketua Pengadilan Agama Bontang Nomor 620/KPA.W17- A6/OT.00/XI/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan beberapa standar operasional prosedur yang diberlakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di sisi lain, Pengadilan Agama Bontang juga memiliki budaya kerja 5R dan 5S yang dilakukan DDTK Pelayanan Prima secara berkala, adapun tindak lanjutnya adalah Keluhan tarif biaya perkara diatasi melalui beberapa langkah berikut: Tim media secara berkala mengunggah surat keputusan tentang standar pelayanan peradilan dan standar opersional prosedur yang berkaitan pelayanan; Meningkatkan pengawasan terhadap layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melakukan briefing setiap pagi hari Kamis khusus oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang. Sedangkan Nilai Terendah Persepsi Anti Korupsi adalah Pelayanan Sesui Prosedur, analisisi masalah adalah Pelayanan di Pengadilan Agama Bontang diberikan kepada semua lapisan masyarakat secara sama rata tanpa ada perbedaan perlakuan antara satu sama lain. Adanya layanan yang selesai lebih dahulu berbanding layanan lainnya lantaran waktu layanan yang diberikan relatif lebih singkat dan lebih cepat selesai. Adapun tidak lanjutnya dengan cara Pengadilan Agama Bontang segera mensosialisaskan setiap SOP pelayanan dan standar pelayanan kepada masyarakat dengan cara: - Membuat banner yang di dalamnya memuat QR Code yang berisikan seluruh SOP pelayanan kepada masyarakat; - Petugas keamanan sebelum memberikan pelayanan terlebih dahulu mempersilakan masyarakat untuk memindai banner QR Code SOP layanan yang ingin dimintanya, agar ketetapan waktu layanan diketahui umum; - Petugas PTSP memberitahukan para pihak bahwa waktu layanan antara satu jenis layanan dengan jenis lainnya memiliki waktu yang bervariasi tergantung jenis layanan; - Dalam hal belum tersedia banner QR Code SOP, petugas menyarankan pihak untuk melihat SK KPA Bontang Nomor 309/KPA.W17-A6/HK.1.2/V/2024 tentang Standar Layanan PA Bontang.
Diakhir rapat Yang Mulia Ketua PA Bontang menyaTauval ini bertujuan adalah untuk peningkatan pelayanan kepada para pihak pencari keadilan dan peningkatan kinerja para ASN dan PPNPN PA Bontang agar lebih baik lagi.
(Awang AN/PA Btg.)


