Sosialisasi Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung RI Tahun 2022 Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:1282/SEK/OT.01.1/7/2023
Bontang, Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 10.45 sampai dengan 11.00 Wita Pengadilan Agama (PA) Bontang menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung RI Tahun 2022 Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:1282/SEK/OT.01.1/7/2023 Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua, Yang Mulia Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sosialisasi tersebut Presentator Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelapran PA Bontang menyampaikan Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/772/AA.05/2022 tentang Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Mahkamah Agung Tahun 2022, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Aksi Kinerja dilaksanakan setiap triwulan.
2. Laporan Kinerja direviu oleh Tim Pereviu Laporan Kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja.
3. Laporan Kinerja memuat pernyataan telah direviu pada halaman paling awal sebelum Kata Pengantar.
4. Menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun sebelumnya.
5. Matriks monitoring dan evalusi Rencana Aksi, Kertas Kerja Reviu Laporan Kinerja, Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi AKIP dan format pernyataan telah direviu terlampir dalam surat diatas.
PA Bontang, telah melaksananakan perintantah-perintah tersebut diatas sejak tahun 2023, setiap triwulan tertuang dalam Laporan Kinerja Interim (Lapkin) yang telah terunggah pada Website dan Portal PPID PA Bontang. Kemudian juga PA Bontang telah melaksanakan tindak lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung RI Tahun 2022 Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:1282/SEK/OT.01.1/7/2023 yaitu membuat laporan setelah terbit Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP dari PTA Samarinda. (Awang AN/Btg)