Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Rapat Evaluasi PKP dan PKA
Bontang, 05 Maret 2025 - Pengadilan Agama Bontang menyelenggarakan rapat evaluasi hasil survey Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PKA) Bulan Februari Tahun 2025. Rapat tersebut dibuka oleh moderator dan dihadiri oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Para Kasubag dan seluruh Aparat Pengadilan Agama Bontang. Rapat dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Bontang pada jam 08.45 sd selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan materi Evaluasi hasil Survei PKP DAN PKA Februari 2025. Survei tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 04 yang memiliki 8 variabel, yaitu Informasi layanan, Persyaratan layanan, Prosedur layanan, Jangka waktu layanan, Tarif/biaya, Sarana dan prasarana, Profesionalisme petugas, dan Sarana pengaduan.
Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Bulan Februari Tahun 2025 menunjukan bahwa semua variabel memberikan hasil sangat baik (A) dan memiliki nilai 4. Namun, pada variabel Tarif/biaya mendapat nilai 3,97, meski demikian nilai tersebut tetap dikategorikan sangat baik (A).
Selain itu, hasil Survei Persepsi Anti Korupsi Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 04 Tahun 2023 yang terdiri dari 5 variabel juga menunjukan bahwa semua variabel memberikan hasil sangat baik (A) dan memiliki nilai 4.

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi praktik korupsi di Pengadilan Agama Bontang. Dengan hasil survei yang sangat baik, diharapkan Pengadilan Agama Bontang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi contoh bagi lembaga lain. (mrwn)


