Tinjau Implementasi e-Court 100%, Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Evaluasi Peradilan Elektronik Semester Pertama
Bontang (12/03) Keberhasilan Peradilan Elektronik, tidak semata – mata mendaftarkan seluruh perkara melalui aplikasi e-court, melainkan menjalankan seluruh kegiatan administrasi perkara dan Persidangan dengan dukungan sarana teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal. Dalam rangka meninjau keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang) gelar evaluasi peradilan elektronik semester pertama.

Menghadirkan seluruh unsur Kepaniteraan dan Hakim, mulai dari Panitera, Panitera Muda Gugatan, Jurusita Pengganti, serta Petugas Layanan, Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., pimpin jalannya rapat evaluasi peradilan elektronik pada Media Center PA Bontang. Adapun aplikasi penunjang Peradilan Elektronik sendiri diantaranya SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan aplikasi e-court.
Materi yang disampaikan diantaranya pentingnya internalisasi treatment penerimaan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik, pengisian dokumen persidangan sejak sidang pertama, pasca mediasi, dan musyawarah majelis (pembacaan putusan), panggilan sidang (e-summons) disamping itu juga court calendar dan tundaan sidang.

Disela rapat, Ketua PA Bontang kembali menekankan “aplikasi peradilan elektronik dan SIPP tentunya disajikan sedemikian rupa, untuk memudahkan kinerja peradilan itu sendiri. Akan tetapi sehebat apapun aplikasinya, sistemnya, apabila sumber daya manusianya tidak niat bekerja maka semuanya sia – sia, percuma. Oleh karena itu penting bagi kita untuk istiqamah, semua dari kita percaya tauhid kan, maka bekerjalah sungguh – sungguh, professional” tegasnya.
Semoga dengan digeranya rapat ini, kinerja peradilan elektronik PA Bontang semakin meningkat, sejalan dengan program prioritas Dirjen Badilag, menuju Mahkamah Agung yang lebih visioner, dan tentunya memberikan pelayanan prima pada masyarakat dengan mengutamakan proses sederhana, cepat dan biaya ringan. (GRE)


