Written by Qeekey on . Hits: 327

Cegah Gratifikasi, PA Bontang Gelar Sosialisasi
SE KPK Nomor 7 Tahun 2025
tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Jelang Hari Raya

Bontang, Rabu (19/03) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Ketua, Hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan rapat diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya mengingat saat ini sedang menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana seringkali dimanfaatkan untuk memberikan bingkisan/parcel.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa penekanan diantaranya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya baik secara institusi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Dalam hal imbauan pencegahan gratifikasi, Pengadilan Agama Bontang akan segera mengambil langkah berupa membuat instruksi terkait penolakan gratifikasi dalam bentuk apapun yang kemudian dikampanyekan pada media cetak berupa poster yang akan dipasang pada pos satpam, meja resepsionis, meja PTSP, dan akan diunggah pada seluruh media sosial Pengadilan Agama Bontang.

Dengan adanya Sosialisasi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan gratifikasi pada Pengadilan Agama Bontang yang saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (NAA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor