Tingkatkan Nilai Indeks Kualitas Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi, PA Bontang Gelar Rapat Evaluasi Hasil Survei PKP dan PKA Triwulan I Tahun 2025
Bontang, Senin (24/03) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Survei PKP dan PKA Triwulan I Tahun 2025. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Ketua, Hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Kegiatan rapat diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang merupakan perwujudan dari sasaran utama yang ingin dicapai dalam Pembangunan Zona Integritas.
Dalam hasil survei PKP dan PAK Triwulan I Tahun 2025 tersebut terdapat nilai yang belum maksimal yakni variabel tarif/biaya pada Nilai Indeks PKP dan variabel Diskriminasi Layanan pada Nilai Indeks PAK. Perlu adanya tindak lanjut dari variabel tersebut agar pada survei selanjutnya semua variabel mencapai nilai maksimal yakni 4.
Dengan adanya evaluasi hasil survei Nilai Indeks PKP dan PAK diharapkan Pengadilan Agama Bontang dapat meraih nilai maksimal sehingga dapat mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (NAA)