Tertibkan pelaksanaan evaluasi kinerja, PA Bontang Gelar Sosialisasi SE SEKMA tentang Ketentuan Periode Evaluasi Kinerja ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui Aplikasi e-Kinerja
Bontang, Rabu (26/03) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketentuan Periode Evaluasi Kinerja ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui Aplikasi e-Kinerja. Adapun yang mengikuti kegiatan adalah seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Bontang yang hadir secara luring dan ada pula yang hadir secara daring karena sedang melaksanakan Work From Home (WFH).
Kegiatan rapat diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Sosialisasi SE SEKMA Nomor 3 Tahun 2025 tersebut dalam rangka menertibkan pelaksanaan penilaian kinerja para ASN sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa penekanan diantaranya adalah evaluasi kinerja periodik (penilaian triwulan) paling lambat dilakukan pada tanggal 5 setelah periode berjalan selesai. Dalam hal ada keterlambatan pengisian evaluasi kinerja menjadi tanggungjawab pejabat penilai kinerja dan ASN yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk meminta permintaan perpanjangan periode pengisian evaluasi kinerja. Oleh karena hal tersebut seluruh ASN dihimbau untuk melakukan pengisian evaluasi kinerja sebelum tanggal 5 periode berjalan agar pejabat penilai kinerja dapat segera memberikan penilaian dan untuk menghindari adanya error pada Aplikasi e-kinerja karena terlalu banyak yang mengakses.
Disampaikan pula bahwa mulai bulan April 2025 login Aplikasi e-Kinerja akan beralih ke laman ASN Digital https://asndigital.bkn.go.id/ yang mana untuk login aplikasi tersebut menggunakan kode verifikasi dari Google Authenticator, seluruh ASN Pengadilan Agama Bontang dihimbau kembali untuk melakukan aktivasi akun pada ASN Digital beserta dengan aktivasi kode verifikasi Google Authenticator.
Dengan adanya Sosialisasi Surat Edaran Sekma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketentuan Periode Evaluasi Kinerja ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui Aplikasi e-Kinerja dapat menertibkan pelaksanaan evaluasi kinerja yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan dan memastikan pencapaian tujuan organisasi. (NAA)