Gelar Sosialisasi terkait surat Dinas Dirjen Badilag Nomor: 724/DJA/TI1.1.1/III/ 2025 dan Implementasi Penerapan Elektronik Track Record (e-TR)
di Pengadilan Agama (PA) Bontang
Bontang, Rabu (26/03) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan Sosialisasi terkait surat Dinas Dirjen Badilag Nomor: 724/DJA/TI1.1.1/III/2025 dan Implementasi Penerapan Elektronik Track Record (e-TR) di Pengadilan Agama (PA) Bontang. Adapun yang mengikuti kegiatan adalah seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Bontang yang hadir secara luring dan ada pula yang hadir secara daring karena sedang melaksanakan Work From Home (WFH).
Sosialisasi terkait surat Dinas Dirjen Badilag Nomor: 724/DJA/TI1.1.1/III/2025 dan Implementasi Penerapan Elektronik Track Record (e-TR) di Pengadilan Agama (PA) Bontang, yang menjadi Presentator Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sebagai berikut:
- Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian wajib memberikan penilaian kepada Pejabat Teknis PA Bontang yaitu, Ketua, Para Hakim, Panitera dan Panitera Muda PA Bontang.
- Penilian dilaksanakan dengan jujur dan objektif kinerja yang dinilai.
- Hakim maupun ASN yang tidak melakukan presensi online ataupun terlambat masuk atau pulang cepat ditolelir hanya satu (1) kali dalam triwulan jika lebih akan dikenakan CPAR atau sanksi.
4.Batas pengisian penilaian elektronik track record sampai dengan tanggal 28 Maret 2025 Pukul 18.00 Wita.
Diakhir Sosialisasi Yang Mulia Ketua menutup dengan mengingatkan kepada seluruh ASN dan PPNPN PA Bontang agar bekerja dengan profesionalitas dan menjaga integritas. (Awang AN)