Written by Qeekey on . Hits: 135

Minimalisir Potongan Tunjangan Kinerja; PA Bontang Sosialisasikan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Bontang, Jum’at (11/04) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bontang Yuri Adi Dharma, S.Kom. Adapun yang mengikuti kegiatan adalah seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perma 3 Tahun 2020 tersebut dalam rangka meminimalisir potongan-potongan terhadap Tunjangan Kinerja Pegawai, dalam hal ini seluruh pegawai dihimbau untuk mematuhi seluruh peraturan dan meningkatkan kedisiplinan terkait kehadiran serta memaksimalkan kinerja agar capaian kinerja mendapatkan nilai baik setiap bulannya.

Berdasarkan perma tersebut dijelaskan bahwa pemberian Tunjangan Kinerja didasarkan pada kelas jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 260 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja dipengaruhi oleh kehadiran, kedisiplinan (datang dan pulang tepat waktu), dan capaian kinerja dalam setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan Negara dan Pegawai yang diperbantukan pada badan/instansi lain. Dalam hal terdapat keterlambatan kehadiran, penilaian kurang baik pada capaian kinerja, serta menjalankan cuti (yang dalam aturan tertentu dikenakan potongan) akan mempengaruhi besaran potongan pemberian Tunjangan Kinerja.

Dengan adanya Sosialisasi Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dapat menertibkan serta meningkatkan capaian kinerja pegawai agar hak seluruh pegawai dapat diberikan secara utuh 100% tanpa adanya potongan. (NAA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor