PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA BONTANG TAHUN 2021
Bontang, Senin (04/01/2021) – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bontang. Pembacaan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang, Adriansyah, S.H.I., dan diikuti seluruh Hakim dan Pegawai. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang diawali oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang, Seluruh Hakim dan seluruh Pegawai, baik dari Pejabat Struktural maupun Fungsional.
Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud keseriusan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sumber dalam menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Agama Sumber melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta obyektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik didalam maupun diluar lingkungan Pengadilan Agama Sumber sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang diemban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Tujuan pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut, antara lain:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Di dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag.,M.H., menyampaikan bahwa Pakta Integritas ini harus dipedomani oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Agama Bontang, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara. (RS)