Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025
Kamis (05/6) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua, para Hakim, ASN, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Bontang mengikuti Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS yang disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Bontang Bapak Fathul Majid, S.H.I.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dulunya tidak bisa naik pangkat melampaui atasan karena terhalang oleh atasannya sekarang ini dengan aturan terbaru BKN Nomor 2 Tahun 2025 bisa naik pangkat walaupun melebihi atasannya. (FM)