Bertujuan Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Bontang Menggelar Rapat Evaluasi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi Bulan Mei 2025
Hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025, Pengadilan Agama Bontang mengadakan rapat evaluasi hasil survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PAK) untuk bulan Mei 2025. Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bontang, rapat yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan seluruh aparatur pengadilan ini bertujuan untuk menilai capaian dan merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam survei Persepsi Anti Korupsi (PAK), Pengadilan Agama Bontang berhasil meraih nilai sempurna, yaitu 4 point atau 100%. Sementara itu, survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) menunjukkan nilai 3,99 atau 99%. Meskipun demikian, terdapat indikator yang perlu perhatian khusus, yakni pada bidang tarif/biaya pelayanan yang mendapatkan nilai rendah sedikit lebih rendah dibandingkan indikator yang lain.
Ketua Pengadilan Agama Bontang menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil survei ini. “Meskipun capaian kita cukup baik, kita harus terus berupaya memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang, terutama dalam hal transparansi tarif,” ujarnya.
Pengadilan Agama Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam setiap aspek operasionalnya. (DNA)