Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Terjadinya Penyimpangan dalam Melaksanakan Tugas atau Pelanggaran, Pengadilan Agama Bontang Gelar Internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI
Bontang (05/06) - Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bontang mengadakan Internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 pada pukul 08.15 WITA dan disampaikan oleh YM Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. sebagai presentator materi dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang.
Adapun materi yang disampaikan dalam agenda internalisasi kali ini antara lain terkait Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Internalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di dalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
Adapun tujuan lainnya, yaitu memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung, terutama di bidang pengawasan dan pembinaan dengan mengacu kepada:
- Perma No.7 Tahun 2016
- Perma No.8 Tahun 2016
- Perma No.9 Tahun 2016
- KMA No.071/KMA/SK/V/2008
- SKB MA – KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
- KMA No.122/KMA/SK/VII/2013
- SK Sekma No.008-A/SEK/SK/I/2012
- Putusan Mahkamah Agung RI No.36/Hum/2011
Di akhir acara ini ketua menyampaikan arahan serta mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan senantiasa berkomitmen untuk menjadikan Pengadilan Agama Bontang sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang berkelanjutan. (RPR)