Pengadilan Agama Bontang Adakan Internalisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan SK KMA Nomor 122 Tahun 2013
Bontang, 5 Juni 2025 - Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 09.30 WITA, Pengadilan Agama Bontang mengadakan internalisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan SK KMA Nomor 122 Tahun 2013. Materi internalisasi dipresentasikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, YM Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A..
Dalam internalisasi ini, presentator menyampaikan pentingnya memahami dan mentaati PP No. 94 Tahun 2021 dan SK KMA No. 122 Tahun 2013 agar terhindar dari segala bentuk sanksi hukuman disiplin.
Dalam kurun waktu semester I tahun 2025, dari bulan Januari hingga Maret, sudah tercatat beberapa bentuk pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung. Di bidang Kepaniteraan, 7 orang dikenakan hukuman disiplin ringan, 14 orang dikenaakan hukuman disiplin sedang, dan 5 orang dikenakan hukuman disiplin berat. Sementara di bidang Kesekretariatan, 4 orang dikenakan hukuman disiplin ringan, 4 orang dikenaakan hukuman disiplin sedang, dan 1 orang dikenakan hukuman disiplin berat.
Penyampaian internalisasi menjadi pengingat agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang dapat menjaga integritas dan kompetensi sehingga kepercayaan publik dapat terus terjaga dengan baik, khususnya kepercayaan dari masyarakat kota Bontang. (NP)