Written by Qeekey on . Hits: 20

Pengadilan Agama Bontang Sosialisasikan Eksekusi Hak Tanggungan

Bontang (05/05) - Pengadilan Agama Bontang mengadakan Sosialisasi Eksekusi Hak Tanggungan pada pukul 09.15 WITA. Sosialisasi ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Bontang dan dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Kasubbag, pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Bontang. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A..

Adapun materi yang disampaikan dalam agenda sosialisasi kali ini antara lain terkait Perma no 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama dan UU No 4 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Hak Tanggungan.

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparat Pengadilan Agama Bontang dalam hal eksekusi hak tanggungan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan proses penyampaian informasi dan pengetahuan mengenai prosedur eksekusi hak tanggungan kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hak tanggungan (seperti kreditur dan debitur).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor