Pengadilan Agama Bontang Adakan Sosialisasi Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Bontang, 5 Juni 2025 - Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 09.30 WITA, Pengadilan Agama Bontang mengadakan Sosialisai SK Plt.Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025. Materi sosialisasi dipresentasikan oleh Hakim Pengadilan Agama Bontang, YM Bapak Riduansyah, S.H.I., M.H..
Dalam sosialisasi ini, presentator menyampaikan pentingnya memahami dan mentaati SK Plt.Kabawas Nomor : 29/BP/SK.PW1/V/2025 agar terhindar dari segala bentuk sanksi hukuman disiplin.

Dalam kurun waktu semester I tahun 2025, dari bulan Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Bontang mendapatkan apresiasi dari Bawas (Badan Pengawas) sebagai insan anti gratifikasi. Pengadilan Agama Bontang mengingatkan kepada seluruh Karyawan/Karyawati Pengadilan Agama Bontang agar selalu jujur dan amanah dalam bekerja dan menjaga integritasnya. (SN)


