PA Bontang Gelar Evaluasi dan Implementasi
Peradilan Elektronik (e-court) Triwulan ke -2 Tahun 2025
Bontang (05/06) Diselenggarakan pada Media Center Pengadilan Agama (PA) Bontang, kembali dilakukan internalisasi dan evaluasi penyelenggaraan peradilan elektronik di PA Bontang dengan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 7 Tahun 2022 serta Petunjuk Teknis (Juknis) SK KMA Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022.
Materi Bahasan disajikan oleh Agen Perubahan, Grace Ramayani Effendi, A.Md., kepada seluruh peserta rapat yang hadir diantaranya Aparatur PA Bontang, mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural & Fungsional, Teknis, ASN, CPNS, dan PPNPN.

Narasumber membawakan materinya dengan metode andragogi yang mengutamakan pemaknaan, pengalaman, problematika, dan solusi kepada audience, dengan tujuan setiap sub informasi yang disampaikan dapat dieksekusi dan dijalankan secara implementatif.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya Penerapan Aturan Peradilan Elektronik, perkembangan e-court di PA Bontang selama 4 tahun terakhir, problematika e-court 5 bulan terakhir, dan problematika surat tercatat. Dalam pemaparannya, Narasumber menyadari bahwa tahun 2025 ini pelaksanaan peradilan elektronik di PA Bontang telah mencapai puncaknya, mulai dari penerimaan perkara, upaya hukum, panggilan elektronik, dan penyajian dokumen persidangan seluruhnya melalui bantuan teknologi informasi. Oleh karenanya banyak hal baru dan problematika baru yang ditemui saat menyelenggarakan peradilan elektronik tersebut.

“Perdana memang kita di tahun ini mengaplikasikan e-court 100%, bukan hanya penerimaan perkara saja tapi upaya hukum verzet, banding, dan kasasi secara elektronik. Resikonya tentu, guru nya hanya aturan sehingga bahasa ajar yang digunakan kurang implementatif, pasti banyak kendala di sana sini. Tapi yang paling penting sebagai insan peradilan kita sudah taat menjalankan target prioritas Lembaga kita, hasilnya juga memuaskan, dan perlu disyukuri kita semua bertumbuh, belajar dari pengalaman menjadi aparatur yang lebih baik, lebih cerdas, lebih berwawasan, lebih handal serta tidak pasrah pada ketidaktahuan dan ketidakmampuan, itu kuncinya” tegas agen perubahan.
Semoga dengan digelarnya internalisasi dan evaluasi peradilan elektronik ini, penyelenggaraan e-court di PA Bontang semakin excellent dan visioner. (GRE)


