Komitmen untuk Eksekusi yang adil dan Transparan : Ketua Pengadilan Agama Bontang Mengambil Sumpah Penilai Publik
Bontang, 20 Juni 2025 – Ketua Pengadilan Agama Bontang (Nor Hasanuddin, Lc.M.A) mengambil sumpah penilai publik (Ir. Farid Siradju) di ruang sidang Pengadilan Agama Bontang. Didampingi oleh pihak Bank Syariah Indonesia selaku Pemohon eksekusi, penilai publik membacakan sumpah yang berisi komitmennya untuk melaksanakan penilaian asset dengan sebenenar-benarnya sesuai dengan keahliannya.
Penilai publik ditunjuk untuk menilai 7 aset yang merupakan objek eksekusi yang semuanya berlokasi di kota Bontang.
Pengambilan sumpah dipandang perlu guna obyektivitas dan independensi pelaksanaan tugas-tugas penilai publik dalam menjalankan tugasnya. Penilai publik memiliki peran penting dalam menentukan nilai aset atau barang yang akan dieksekusi untuk memenuhi kewajiban debitur. Sumpah ini diambil untuk memastikan bahwa penilai publik menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Pengambilan sumpah penilai publik menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi Pengadilan Agama Bontang dalam melaksanakan proses eksekusi yang adil dan transparan. Mengingat bahwa eksekusi perdata merupakan hal yang cukup kompleks maka dengan dipilihnya penilai publik yang mumpuni dan kompeten diharapkan proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrwn)