Pengadilan Agama Bontang Melaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi kepada PT POS Indonesia Kota Bontang
Bontang, 24 Juni 2025 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pencegahan gratifikasi, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan sosialisasi Anti Gratifikasi kepada PT POS Indonesia Kota Bontang. Acara berlangsung di Kantor PT POS Indonesia Kota Bontang pada Selasa, 24 Juni 2025 pada pukul 13:00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh pegawai PT POS Indonesia Kota Bontang dan aparatur Pengadilan Agama Bontang. Materi sosialisasi dalam acara ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang. Dalam acara ini para peserta diberikan pemahaman terkait integritas, konflik kepentingan, dan Gratifikasi. Tidak hanya itu para peserta juga diberikan pemahaman mengenai regulasi anti gratifikasi, dampak gratifikasi terhadap integritas kerja, serta langkah-langkah yang harus diupayakan dalam menghindari dan menangani apabila menemui praktik gratifikasi.
Ketua Pengadilan Agama Bontang menekankan bahwa intergitas menjadi poin penting dalam upaya pencegahan gratifikasi ini. Karena budaya kerja yang berintegritas akan menjadi benteng utama dalam mencegah adanya praktik gratifikasi. Beliau juga menghimbau kepada seluruh peserta apabila menemukan praktik gratifikasi dalam bentuk apapun untuk segera melaporkannya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan tanya jawab serta memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berbagi perspektif mengenai isu-isu gratifikasi yang relevan dengan tugas dan pekerjaan mereka. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami pentingnya membangun budaya kerja yang sesuai dengan nilai-nilai integritas.
Acara ini ditutup dengan komitmen Bersama untuk menerapkan prinsip-prinsip anti-gratifikasi dalam setiap aspek pekerjaan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.