Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Bontang Sosialisasikan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor 408 Tahun 2025
Bontang, 30 Juni 2025 – Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Implementasi SK Nomor 408/KPA. W17 A6/UND.OT.01.3/VI/2025 Kinerja dan Kepatuhan Terhadap Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Aplikasi E-Court di Media Center PA Bontang. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua PA Bontang dan dihadiri hakim, panitera, sekretaris, panitera muda (panmud), para kepala subbagian (kasubag), serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua PA Bontang, Bapak Nor Hassanuddin, Lc., M.A. menyampaikan beberapa aturan yang termuat di SK KPA Nomor 408 Tahun 2025, yang diimplementasikan dalam rangka penguatan kinerja dalam optimalisasi e-court yang terintegrasi dengan SIPP serta pengembangan sistem berbasis elektronik, untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan yang termuat dalam SK KPA ini, Pengadilan Bontang berharap dapat mewujudkan tata kinerja yang optimal dan bersinergi diantara hakim, pimpinan dan juga seluruh aparatur PA Bontang sehingga menjadikan lembaga yang memiliki kualitas layanan terbaik dan berkeadilan. (MDP)