Kunjungan PT. KNI di Pengadilan Agama Bontang Bahas Perihal Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Bontang, 3 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 09.00 WITA, Pengadilan Agama Bontang mengadakan silaturahmi dengan PT. KNI dengan pokok bahasan yaitu Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian. Materi ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bapak Nor Hasanuddin, Lc. M.A.
Dalam silaturahmi ini, Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan beberapa Dasar Hukum Perlindungan Hak Anak dan Perempuan yaitu SEMA RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang akta cerai dapat ditahan sepanjang Tergugat belum membayar pembebanan akibat perceraian dan Surat DirJen Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Selain itu, beliau juga menjelaskan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk melindungi hak anak. Hasil dari Implementasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca-Perceraian mulai dari 2022-2025 yang mengalami peningkatan yang signifikan. (NI-Btg)


