Rapat Evaluasi dan Monitoring Survei Kepuasan Masyarakat Semester I, Ketua Pengadilan Agama Bontang Pastikan Masyarakat Pencari Keadilan Menerima Layanan Terbaik
Hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, Pengadilan Agama Bontang mengadakan rapat evaluasi hasil survei kepuasan masyarakat untuk periode semester I tahun 2025. Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bontang, rapat yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan seluruh aparatur pengadilan ini bertujuan untuk menilai capaian dan merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil survei tersebut, Pengadilan Agama Bontang mempunyai beberapa titik kelemahan, berikut di antaranya dilengkapi tindak lanjutnya:
- Persyaratan Layanan:
Tim media mengunggah syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Bontang ke media sosial resmi meliputi: syarat perceraian, cerai kumulasi nafkah, ekonomi syariah acara sederhana, gugatan syariah acara biasa, hak asuh anak, harta bersama, kewarisan, penetapan ahli waris, asal usul anak, dispensasi kawin, izin poligami,pengangkatan anak, dan itsbat nikah. - Prosedur Layanan:
Tim media mengunggah SOP layanan di PTSP, yaitu: SOP layanan informasi, SOP layanan meja e-Court, SOP pendaftaran perkara secara elektronik, SOP pembayaran perkara, SOP pengambilan produk pengadilan, SOP verifikasi domisili elektronik dan SOP pengajuan pengaduan. - Jangka Waktu Layanan:
Tim media mengunggah SK KPA No. 620/KPA.W17-A6/OT.00/XI/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan ke media sosial resmi Pengadilan Agama Bontang setidaknya dua kali dalam setiap bulan agar diketahui oleh masyarakat secara meluas. - Tarif/Biaya:
Sosialisasi adanya lembaga beracara secara cuma-cuma sepanjang memenuhi surat keterangan tidak mampu melalui media sosial sekali dalam seminggu, tim media mengunggah sosialisasi beracara secara elektronik secara berkala minimal satu kali dalam 2 minggu, mempublikasikan biaya panjar perkara secara elektronik sesuai SK KPA Bontang Nomor 45/KPA.W17-A6/SK.HK1.2/I/2025 tentang Panjar Biaya Perkara. - Kesesuaian Layanan:
Tim media mengunggah SK KPA No. 620/KPA.W17-A6/OT.00/XI/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan ke media sosial resmi Pengadilan Agama Bontang setidaknya dua kali dalam setiap bulan agar diketahui oleh masyarakat secara meluas. - Sarana dan Prasarana:
Setiap kali ada perawatan gedung hendaklah Sekretaris Pengadilan Agama Bontang membuat pengumuman yang pada intinya memohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat karena sedang ada perbaikan gedung dan lain sebagainya
Pengadilan Agama Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam setiap aspek operasionalnya. (DNA)