Pengadilan Agama Bontang Gelar Diskusi Hukum Triwulan III Bahas Dispensasi Kawin, Itsbat Nikah, dan Fakta Hukum
Bontang, 7 Juli 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Diskusi Hukum Triwulan III bertempat di Media Center lantai 2, diikuti oleh Ketua dan para Hakim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas teknis hakim dalam memahami dan menerapkan hukum acara dan materiil.
Tiga topik utama dibahas dalam diskusi ini:
- Dispensasi Kawin
Dibahas alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019. Disimpulkan bahwa permohonan dapat dikabulkan apabila:- Anak dalam keadaan hamil (dibuktikan oleh dokter kandungan);
- Berpotensi mengalami gangguan mental jika tidak dinikahkan (dibuktikan psikolog);
- Berpotensi mengganggu ketertiban sosial (dibuktikan saksi ahli/tokoh adat).
- Itsbat Nikah
Diskusi menghasilkan 3 kemungkinan amar:- Ditolak jika saksi tidak mengetahui perkawinan sirri.
- Ditolak jika meskipun sah, namun tidak tercatat secara hukum.
- Ditolak dan dinyatakan tidak sah jika syarat rukun nikah tidak terpenuhi.
Pembahasan juga menyentuh konsekuensi hukum terhadap anak luar nikah mengacu pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012.
- Fakta Hukum
Fakta hukum didefinisikan sebagai kejadian nyata yang menimbulkan akibat hukum dan diperoleh melalui proses pembuktian. Tahapan menemukan fakta disampaikan secara sistematis oleh para hakim.
Dalam penutupan, Ketua PA Bontang mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi dan pungli, serta mematuhi kode etik dan aturan disiplin. (RA-Btg)