Written by Qeekey on . Hits: 154

Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 39/KM.6/2025: Pengadilan Agama Bontang Teguhkan Komitmen Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel

Pengadilan Agama Bontang turut menyosialisasikan dan mendukung penuh implementasi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diterbitkan sebagai salah satu upaya strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menetapkan parameter penilaian yang sistematis terhadap pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian dan Lembaga, termasuk satuan kerja peradilan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi negara melalui efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas yang terukur.

Adapun indikator kinerja yang diatur dalam keputusan ini mencakup: tindak lanjut atas temuan BPK, capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketepatan dan kualitas pelaporan RKBMN, keberadaan asuransi atas BMN, efektivitas dalam penghapusan dan pemanfaatan aset, serta kesesuaian penggunaan aset dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Dengan adanya KMK ini, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan BMN secara profesional dan tertib administrasi. Selain itu, indikator tersebut juga berfungsi sebagai alat ukur evaluatif dalam proses Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyimpangan serta pengelolaan aset yang bertanggung jawab.

Pengadilan Agama Bontang berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan BMN yang transparan dan profesional sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Hal ini menjadi bagian dari langkah nyata institusi dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan lembaga peradilan yang modern, bersih, dan melayani. (MRN)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor