Written by Awaluddin Nur on . Hits: 111

Pengadilan Agama Bontang Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

secara Daring

Bontang, 11 Juli 2025–Pukul 09.00 Wita. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Bontang, Yang Mulia Ketua, Yang Mulia Para Hakim dan Panitera PA Bontang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, khususnya dalam menghadirkan layanan keadilan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

11-07-25_zoom_Kaum_Rentan.jpg

Bimbingan teknis ini mengusung tema:
"Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum Terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan",
yang disampaikan oleh Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., selaku Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap berbagai regulasi nasional maupun internasional yang menjadi dasar hukum perlindungan kaum rentan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak,
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan,
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD),
  • Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  • serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan berbagai upaya negara dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok rentan, di antaranya:

  • Penyediaan bantuan hukum secara gratis,
  • Pengembangan fasilitas yang ramah disabilitas di lingkungan pengadilan,
  • Peningkatan aksesibilitas layanan peradilan bagi penyandang disabilitas dan kelompok marginal,
  • serta penguatan kesadaran hukum dan pelatihan berkelanjutan bagi aparatur peradilan.

Semua langkah tersebut selaras dengan visi menuju Indonesia Emas 2045 dengan prinsip "no one left behind", yakni tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam menikmati keadilan.

11-07-25_zoom_Kaum_Rentan_I.jpg

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur, khususnya Hakim Pengadilan Agama Bontang, dapat memiliki kompetensi dalam mengadili dan menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan secara lebih bijak, adil, dan berperspektif HAM. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong meningkatnya partisipasi tenaga teknis dalam mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis sejenis.

Kegiatan ini turut memperkuat semangat Pengadilan Agama Bontang dalam mewujudkan pelayanan yang Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Akuntabel (BISA); (RA-Btg)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor