Terkendala Mati Lampu Saat Pendampingan, Tak Menggugurkan Semangat PA Tarutung Mereplikasi Inovasi Unggulan PA Bontang, Verifikasi Domisili Elektronik
Bontang Selasa (29/07) Dari ujung barat NKRI, Dibawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama (PA) Tarutung giat ikuti rangkaian pendampingan replikasi inovasi unggulan Pengadilan Agama (PA) Bontang, Verifikasi Domisili Elektronik.
Semangat Ketua PA Tarutung Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H., mereplikasi verifikasi domisili elektronik ini merupakan wujud nyata semangat terselenggaranya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semangat ini kemudian secara proaktif dieksekusi oleh Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dalam gelaran daring berbentuk pendampingan teknis guna mengoptimalisasi penerapan inovasi tersebut di PA Tarutung nantinya.
Digelar pada Media Center masing – masing satuan kerja, diantaranya seluruh unsur Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional, Pelaksana dan rekan – rekan peradilan duduk bersama mengikuti jalannya pendampingan secara daring, dengan susunan acara diantaranya sambutan Ketua PA Bontang dan PA Tarutung, materi pendampingan, tanya jawab dan penutupan.
Sebagaimana pendampingan pada 2 (dua) satuan kerja sebelumnya, materi ini secara spesifik dipresentasikan oleh agen perubahan PA Bontang dengan susunan diantaranya, latar belakang lahirnya inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, resiko yang mungkin terjadi serta cara penyelesaiannya, serta elemen tambahan seperti formulir kesediaan beracara secara elektronik yang sebelumnya diberikan pada sidang pertama dan penerbitan Surat Keterangan Panitera jika verifikasi ini tidak berhasil dilaksanakan.
Meskipun terkendala sarana prasarana yaitu mati Listrik di wilayah tarutung, insan peradilan PA Tarutung senantiasa antusias mengikuti jalannya pendampingan hingga akhir acara. Semoga dengan digelarnya acara ini PA Tarutung dapat memberikan layanan prima kepada Masyarakat Tarutung dan mencapai target kinerja peradilan dalam menyelesaikan perkara tepat waktu sesuai Indikator Kinerja Utama Peradilan. (GRE)