Written by Qeekey on . Hits: 157

PA Bontang Gelar Rapat Pengawasan Kepaniteraan: Tegaskan Komitmen terhadap Profesionalisme dan Zona Integritas

Bontang, Rabu, 6 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan rapat rutin pengawasan bidang kepaniteraan untuk periode Juli 2025 yang bertempat di Media Center PA Bontang. Rapat dimulai pukul 14.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Kepaniteraan, Akhmad Fariz Abror Fitriadi, S.H.I., dengan dihadiri Panitera, para Panitera Muda, Jurusita Pengganti, serta petugas layanan PTSP.

Dalam pemaparannya, Hakim Pengawas Bidang menyampaikan dua temuan utama. Pertama, pada bagian administrasi persidangan, ditemukan bahwa agenda sidang kedua belum mencantumkan redaksi pembuktian, sehingga fitur unggah bukti tidak muncul dalam aplikasi e-Court. Hal ini menghambat pihak berperkara yang ingin mengajukan alat bukti tambahan. Sebagai solusi, disarankan agar agenda dicantumkan secara lengkap, seperti menambahkan frasa “dan Pembuktian Pemohon/Penggugat” pada keterangan panggilan.

Kedua, pada bagian administrasi perkara, Hawasbid mencatat adanya penumpukan berkas di ruang Panitera Muda Hukum yang disebabkan keterbatasan SDM. Solusi yang diberikan adalah mengelompokkan berkas aktif untuk tetap berada di ruang Hakim, sedangkan berkas putusan disimpan di ruang Panitera Muda Hukum guna memudahkan pemilahan dan penataan.

Panitera PA Bontang juga menyampaikan sejumlah arahan penting, antara lain pembaruan data kasir dalam SKUM pasca penetapan kasir baru, pelengkapan nomor perkara pada formulir persetujuan e-litigasi, inventarisasi hambatan pengiriman surat oleh jurusita sebagai bahan evaluasi bersama PT. Pos, serta imbauan agar Penetapan Hari Sidang (PHS) tidak dibubuhi stempel oleh petugas pendaftaran.

Dalam sesi diskusi, petugas layanan PTSP mengangkat persoalan inovasi e-Rifki sebagai pengembangan dari aplikasi e-PPID, yang dinilai masih belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh petugas, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun manfaatnya.

Rapat diakhiri dengan penegasan bersama oleh Hawasbid dan Panitera untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta mencegah perilaku yang merusak citra peradilan, seperti korupsi, pungli, maupun pelanggaran kode etik. Seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi ketentuan dalam Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/2017, Keputusan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seluruh jajaran PA Bontang diajak untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan layanan melalui Sistem Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS) di laman http://siwas.mahkamahagung.go.id.

Rapat ditutup dengan semangat kebersamaan untuk terus memperkuat pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (AFAF)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor