Menguatkan Sinergi, Hakim Pengadilan Agama Bontang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang
Bontang, 25 Agustus 2025 – Hakim Pengadilan Agama Bontang, Rifqi Akbari, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-17 dan ke-18 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Senin (25/8).
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian Komisi B DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibacakan oleh Sumardi, S.H.
selanjutnya penyampaian terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, yang dibacakan oleh Sukardi.
Dalam rapat, rancangan peraturan daerah tersebut kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang oleh Ketua DPRD Kota Bontang.
Selanjutnya, Sekretaris Pemerintah Kota Bontang membacakan Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Bontang beserta berita acara rapat paripurna sebagai bagian dari agenda resmi.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah, termasuk perwakilan pengadilan, mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kota Bontang. (RA-Btg)