Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 211

Sah! PA Sangatta Jadi Satuan Kerja Keenam yang Mereplikasi Inovasi Unggulan PA Bontang, Verifikasi Domisili Elektronik

Bontang, Senin (25/08) – Pengadilan Agama (PA) Sangatta resmi menjadi satuan kerja keenam yang mereplikasi inovasi unggulan PA Bontang, Verifikasi Domisili Elektronik (VDE). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen PA Sangatta dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Setelah sebelumnya lima satuan kerja mengadopsi inovasi serupa, PA Sangatta menjadi satu-satunya satker di wilayah hukum Kalimantan Timur yang mengimplementasikan inovasi tersebut. Replikasi ini tidak hanya bertujuan mendukung PA Bontang dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tetapi juga untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur, khususnya terkait penurunan biaya perkara.

WhatsApp_Image_2025-08-25_at_14.14.32_06e99c09.jpg

Replikasi ini digelar melalui saluran daring pada media center masing – masing satuan kerja, baik di PA Sangatta maupun di PA Bontang. Adapun rangkaian acara pada gelaran ini diantaranya, Sambutan oleh KPA Bontang dan KPA Sangatta, pemaparan materi oleh Agen Perubahan PA Bontang, kemudian diskusi terkait pelaksanaan, mitigasi resiko, dan sharing experience PA Bontang yang telah 2 (dua) tahun terakhir menerapkan Verifikasi Domisili Elektronik pada proses administrasi perkara.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penerapan Verifikasi Domisili Elektronik di PA Sangatta adalah kondisi geografis dan ketersediaan sumber daya, sebab jarak terjauh yang menjadi wilayah yurisdiksi kami bisa sampai 8 – 9 jam perjalanan darat dari satker, ditambah lagi beberapa wilayah masih terbatas aliran listrik dan jaringan internet. Tapi meskipun demikian, kami berupaya maksimal agar Verifikasi Domisili Elektronik ini bisa berjalan di PA Sangatta” Ujar Ketua PA Sangatta Ismail, S.H.I., M.H. pada sesi diskusi.

tangkapan_layar_zoom_pa_sangatta.png

Diskusi berlangsung hangat, terutama terkait teknis penyajian dokumen verifikasi domisili elektronik dalam berkas minutasi, penunjukan petugas verifikator, serta penggunaan sarana media. Semoga dengan digelarnya replikasi ini, PA Sangatta dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat Kutai Timur, utamanya dengan menyelenggarakan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor