Written by Qeekey on . Hits: 277

Mediasi Berbuah Manis, Mediator Non Hakim
Sukses Mendamaikan Sengketa di PA Bontang

Bontang, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Bontang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, proses mediasi perkara nomor 389/Pdt.G/2025/PA.Botg berhasil mencapai kesepakatan damai.

Mediasi ini dipimpin oleh Muhammad Khaerwandi, S.H., C.Me., mediator non hakim sekaligus pegawai pada Pengadilan Agama Bontang. Dengan pendekatan komunikatif, sabar, dan profesional, beliau berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak hingga tercapai titik temu yang disepakati bersama.

Proses mediasi ini tidak berlangsung instan, melainkan dilakukan melalui tiga kali pertemuan. Pada setiap sesi, mediator berupaya menggali kepentingan para pihak, menjembatani perbedaan, hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghasilkan kesepakatan perdamaian, tetapi juga ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara oleh para pihak, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Hasil ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai masih menjadi pilihan terbaik. Selain lebih cepat dan efisien, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menjaga hubungan baik di masa depan. (MKW)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor