Written by Qeekey on . Hits: 202

Visitasi KIP Kaltim ke Pengadilan Agama Bontang:
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik 2025

Bontang, Selasa (02/09) – Pengadilan Agama Bontang menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) pada hari Selasa, 2 September 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang. Visitasi ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kegiatan visitasi dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom, disambut hangat oleh Ketua Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A., beserta jajaran hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bontang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas layanan informasi publik yang telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Bontang, sekaligus memverifikasi data yang telah disampaikan melalui kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A., mempresentasikan upaya dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Bontang dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Beliau menjelaskan berbagai layanan informasi yang telah dioptimalkan, seperti aplikasi e-PPID yang merupakan aplikasi berbasis android untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pada Pengadilan Agama Bontang. Selain itu, disoroti pula komitmen Pengadilan Agama Bontang dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses melalui platform digital, seperti website resmi dan media sosial. Presentasi yang disampaikan secara lugas dan jelas ini mendapat apresiasi dari tim visitasi.

Ketua KIP Kaltim, Bapak Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom,, dalam sambutannya menyampaikan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan publik, termasuk Pengadilan Agama Bontang, mematuhi standar layanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Bontang yang telah menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Inovasi seperti e-PPID dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bukti nyata upaya Pengadilan Agama Bontang untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Beliau juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Bontang telah menunjukkan performa yang sangat baik, sebagaimana penghargaan yang telah diraih dari pada tahun 2021 (peringkat ketiga), 2023 (peringkat kedua), dan 2024 (peringkat kedua) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur.

Acara visitasi diakhiri dengan sesi foto bersama. Hasil visitasi ini akan menjadi bagian dari laporan evaluasi yang akan disampaikan kepada Pengadilan Agama Bontang, lengkap dengan rekomendasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Pengadilan Agama Bontang menyatakan kesiapannya untuk terus berinovasi dan mempertahankan komitmen dalam memberikan layanan prima. (NAA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor