Sosialisasi Eksekusi Jaminan Fidusia di Pengadilan Agama Bontang
Bontang, 11 September 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Sosialisasi Eksekusi Jaminan Fidusia di ruang media center Pengadilan Agama Bontang, dipimpin langsung oleh Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim, panitera, pejabat struktural, jurusita, dan pegawai PA Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai landasan hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam PERMA No. 14 Tahun 2016 dan UU No. 42 Tahun 1999, termasuk kewenangan peradilan agama dalam melaksanakan eksekusi perkara ekonomi syariah. Narasumber juga memaparkan proses jaminan fidusia mulai dari perjanjian pokok, akta, pendaftaran di Kemenkumham, hingga penerbitan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa eksekusi dapat dilakukan melalui pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan lewat lelang umum, maupun penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Peran kepolisian dalam membantu pelaksanaan eksekusi juga diatur melalui Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011.
Ketua PA Bontang menegaskan pentingnya legalitas pendaftaran fidusia agar memiliki dasar hukum kuat untuk dieksekusi. Di akhir acara, beliau mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap penyimpangan layanan melalui SIWAS Mahkamah Agung.Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan. (MKW)


