PA Bontang Gelar Rapat Monev, Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Bontang, Kamis (11/09) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang, Bapak Rifqi Akbari, S.H. laksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik triwulan III Tahun 2025.

Hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini Ketua, Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Pengadilan Agama Bontang.
Kegiatan monitoring dan evaluasi diawali dengan penyampaian materi dari Bapak Rifqi Akbari, S.H, yang dalam pemaparannya menekankan pentingnya kualitas layanan yang selalu mengacu pada dasar hukum.
Dasar hukum yang dimaksud yakni : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, Beliau juga memaparkan 5 aspek panduan dan 4 prinsip penting dalam keterbukaan informasi publik.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan fokus terhadap beberapa evaluasi internal terkait pengelolaan website informasi publik yang tidak update.
Dalam sesi evaluasi, salah satu temuan utama yang dibahas adalah terkait pengelolaan situs web informasi publik yang belum diperbarui secara rutin. Menanggapi hal ini, Pejabat yang bersangkutan berjanji akan segera memperbaiki dan menindaklanjuti data informasi yang belum diperbarui.
Dengan adanya monev triwulan III ini, diharapkan Pengadilan Agama Bontang mampu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang lebih baik. (AL)


